Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal – hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di atur atsa dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perlu dipahami bahwa kontrak dan perjanjian adalah sama. Kemudian, menyangkut perbedaan MoU dan kontrak atau perjanjian, singkatnya dapat kami terangkan bahwa MoU umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian. Setelah adanya pra-kontrak, barulah kontrak dibuat. Selain itu, penting untuk kami sampaikan bahwa meski MoU a. Para Pihak akan melaksanakan ruang lingkup kerjasama dengan sebaik baiknya b. Hak dan kewajiban para Pihak yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. PASAL 6 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama berlaku selama 2 (dua) Tahun Anggaran (s.d 31 Desember audit operasional atas perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tersebut. Sejalan dengan peran baru BPKP, sebagaimana amanat PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kegiatan kerjasama antara K/L dengan pihak ketiga. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa / Partnership. Diposkan oleh Mirwan Choky 15.58.00 Posting Komentar. Mirwaners! Sebagai content creator, biasanya kita selalu mendapatkan ajakan kerjasama dengan brand-brand terkenal. Biasanya kita di mintai untuk membuat content seperti foto dan video yang mempromosikan produk brand tersebut. 2 Beberapa Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa. 2.1 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko. 2.2 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang. 2.3 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Gedung. 2.4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Pertemuan. 2.5 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil. 2.6 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 8. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disebut KSDD PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG SERANG DENGAN PUSKESMAS BINUANG TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMABAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN _____ Nomor : 329/KTR/XIII-01/0119 Nomor : 008/018/PKM/2019 Perjanjian Kerja Sama ini, dibuat dan ditandatangani di Serang, pada hari Rabu tanggal dua Bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas, oleh Nj4N.