Editor: Abdul Muiz. JAKARTA, Minggu Wage – Undang-Undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan sila ke 5 Keadilan sosial. UU yang mengatur media dan kewartawan diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila. Koordinator Mediawatch Swara Resi F.L.Tobing 4 tahun melakukan riset media. Demokrasi yang bersumber pada Pancasila juga dilakukan oleh Indonesia khususnya oleh pemerintah Indonesia dalam merancang dan menetapkan suatu kebijakan yang menyangkut harkat hidup orang banyak sesuai dengan sistem politik demokrasi di Indonesia yang telah dilaksanakan semenjak zaman Indonesia merdeka. Tahap-tahap kebijakan publik yang Hal ini sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kemandirian lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi yudikatif untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945. 103 melainkan saling memberi dan saling menerima argumen dari peserta musyawarah. Dengan demikian, kepentingan masyarakat secara keseluruhan akan lebih diutamakan dalam kebijakan yang dirumuskan. Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan Adapun Butir-butir Pengamalan Pancasila Sila ke-1 adalah sebagai berikut: Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jika kita lihat sekarang, banyak peraturan perundang-undang yang tidak sesuai Pancasila. Banyak masyarakat resah akan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah, yang mengakibatkan perdebatan dan kericuhan yang terjadi pada masyarakat dengan pemerintah. Contoh penerapan sila kelima Pancasila di lingkungan sekolah: Tidak memboroskan uang untuk membeli barang yang tidak diperlukan. Mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sebagai seorang murid atau siswa. Menghargai hasil kerja keras teman atau guru. Misalnya memuji gambar teman. Bergotong royong membersihkan sekolah. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7. Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. [butuh rujukan] Masa reformasi (1999–sekarang) zpKTJ0.